get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Suami Akan Dideportasi ke Denmark, Istri Mengadu ke Kemenkumham Minta Ditunda

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:11:00 WITA
Suami Akan Dideportasi ke Denmark, Istri Mengadu ke Kemenkumham Minta Ditunda
Retno Damayanti mengadu ke Kemenkumham Bali minta deportasi suaminya Lars Christensen ke Denmark ditunda. (Foto: iNews/Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan mengadu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena suaminya yang warga negara asing akan dideportasi ke Denmark. Dia meminta deportasi ditunda karena ada masalah hukum yang belum terselesaikan.

Perempuan tersebut adalah Retno Damayanti. Dia mendatangi Kemenkumham Bali untuk meminta penundaan deportasi suaminya Lars Christensen yang saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

"Di sini kita ingin membuktikan kalau suami saya masih punya proses hukum yang mesti diselesaikan," kata Retno di kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Rabu (1/12/2021).

Retno Damayanti mendatangi Kemenkumham Bali, Rabu (1/12/2021). (Foto: iNews/Muhyiddin)
Retno Damayanti mendatangi Kemenkumham Bali, Rabu (1/12/2021). (Foto: iNews/Muhyiddin)

Retno juga meminta pemulihan nama baik suaminya yang sebelumnya dihukum 7 bulan penjara dalam kasus perusakan tempat ibadah (pelinggih) umat Hindu.

Dia meminta proses deportasi suaminya ditunda untuk penyelesaian masalah hukum yang sedang berlangsung di Buleleng.

"Memang deportasi itu ada, tapi kami minta penundaan untuk menyelesaikan masalah hukum suami saya," tuturnya.

Menanggapi permintaan Retno, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.

Menurut Jamaruli, deportasi terhadap Lars Christensen adalah perintah undang-undang karena yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman.

"Ini perintah undang-undang bahwa tiap orang yang selesai menjalani masa hukuman harus keluar dari Indonesia, deportasi dan kemudian dilakukan penangkalan selama enam bulan," ujar Jamaruli.

Kendati demikian, Jamaruli mengatakan bisa saja deportasi itu ditunda untuk alasan tertentu, seperti proses hukum yang dilaporkan istri warga negara Denmark ini.

"Kalau memang ada yang perlu di-clear-kan bisa saja izin tinggal sementara dia diperpanjang. Atau misalnya penyidik mengirim surat ke kami untuk menahan deportasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Bali akan mendeportasi Lars Christensen, warga negara Denmark yang selesai menjalani pidana penjara 7 bulan di Lapas Singaraja.

Dia dipenjara karena terbukti bersalah merusak tempat ibadah (pelinggih) umat Hindu.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut