get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Status Tanggap Darurat, Pemkot Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Rabu, 01 April 2020 - 15:40:00 WITA
Status Tanggap Darurat, Pemkot Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Foto Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Kebijakan tersebut terkait status Tanggap Darurat penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalisir kerumunan serta keramaian di Kota Denpasar.

"Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi, sehingga penyebaran wabah virus corona dapat di blokir dan di antisipasi," katanya di Denpasar, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel.

Pembatasan jam operasional ini telah dimulai pada Senin 30 Maret 2020. Sebelumnya diawali dengan sosialisasi serentak dengan menyasar pusat keramaian di beberapa wilayah Kota Denpasar.

Menurutnya, para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan telah mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional itu.

Dia menilai, kepatuhan tersebut tidak terlepas dari monitoring dan sosialisasi yang dilakukan Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan yang dipantau langsung masing-masing camat se-Kota Denpasar.

"Satgas yang dikomandani Perbekel (Kepala Desa) dan Lurah langsung melaksanakan monitoring evaluasi. Hal ini guna memastikan seluruh pengusaha telah mentaati Surat Edaran Wali Kota Denpasar," katanya.

Terkait kebijakan itu, Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra mengatakan, aparat Desa langsung melaksanakan pemantauan di lapangan guna memastikan penerapan SE Wali Kota tentang pembatasan jam operasional berjalan lancar.

"Kita sudah langsung ke lapangan, sebagian besar sudah mengikuti edaran tersebut, tentu kami memberikan apresiasi atas kesadaran bersama memutus penyebaran virus corona," ujarnya.

Hal sama disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana. Menurutnya, sebagian besar pengusaha juga sudah mentaati kebijakan itu. Selain gencarnya sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sudah mulai tumbuh.

"Kami juga sudah laksanakan sosialisasi, dan kita langsung monev saat penerapan hari pertama, jadi sebagian besar sudah melaksanakan dan mentaati SE Wali Kota Denpasar," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut