Sopir Travel Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, BNNP: Pelaku Sudah Beraksi 4 Kali
DENPASAR, iNews.id - Sopir travel, Jeremi (41) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah kedapatan menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Surabaya.
Jeremi ditangkap di areal parkir rumah kos di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G No. 15, Benoa, Kuta Selatan, 5 April 2022.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak kardus warna coklat yang didalamnya ditemukan satu buah bungkus teh China.
Di dalamnya berisi kristal bening yang ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi.
"Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus teh China. Dari hasil tes, kristal bening adalah narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat 1040,35 gram brutto atau 1.000,12 gram netto," papar Sugianyar.
Dari hasil interogasi, Jeremi mengaku disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya kepada seseorang di Bali.
Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekeningnya. "Dia sudah empat kali melakukan ini," ucap Sugianyar.
Akibat perbuatannya, Jeremi dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki