Sidang Korupsi DID Tabanan Digelar Online, Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti Positif Covid-19
DENPASAR, iNews.id - Sidang kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 Pemkab Tabanana, Bali digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/7/2022). Terdakwa kasus korupsi DID, Ni Putu Eka Wiryastuti, eks Bupati Tabanan, positif terpapar Covid-19.
Di ruang sidang, hadir majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum. Sedangkan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berada di Rutan Polda Bali. Terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu melalui video conference.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna, menghadirkan terdakwa Dewa Wiratmaja secara offline. JPU dari KPK juga menghadirkan tujuh saksi. Ketujuh saksi tersebut antara lain, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Tabanan Nyoman Yudana.
Mantan Kadisbud Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, mantan Kadiskes Tabanan Nyoman Suratmika, Eks Sekda Tabanan I Made Sumerta Yasa, I Ketut Suwita ajudan pribadi Ni Putu Eka Wiryastuti, dan staf rumah tangga Ni Komang Widiantri.
Saksi mantan Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti sempat membuat jpu dan majelis hakim berang karena memberikan kesaksian dengan berbelit-belit. Bahkan kesaksian I Dewa Ayu Sri Budiarti berbeda dengan keterangan BAP di penyidik.
Sementara, dari hasil sadapan telepon yang dilakukan KPK, terungkap saksi I Dewa Ayu Sri Budiarti dan Wiratmaja pernah membahas soal fee proyek terkait DID tahun anggara 2018.
Gede Wija Kusuma, kuasa hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan, mendapat kabar kliennya terpapar Covid-19. "Saya dapat informasi itu (terdakwa terpapar Covid-19) dari Biro Tahti Polda Bali. Sehingga pada hari ini, JPU KPK menggelar persidangan atas seizin majelis hakim secara virtual," kata Gede Wija Kusuma.
Keterangan empat dari tujuh saksi yang dihadirkan, ujar Gede Wija Kusuma, kuasa hukum fokus kepada masalah DID. "Makanya kami bertanya seputar DID itu. Karena ini kasus penyuapan, maka kami bertanya kenal ini, kenal dengan itu atau tidak. Lalu dari DID yang turun itu, apakah ada potongan atau tidak. Apakah sudah diperuntukkan sesuai peraturan Kemenkeu atau tidak. Semua dijawab oleh saksi," ujar Gede Wija Kusuma.
Editor: Agus Warsudi