get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Seret Anjing Pakai Motor, Emak-emak di Bali Jadi Tersangka  

Jumat, 19 Mei 2023 - 10:26:00 WITA
Seret Anjing Pakai Motor, Emak-emak di Bali Jadi Tersangka  
Emak-emak berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Kepada polisi, EL mengaku anjing peliharaannya tidak malas dan tetap berlari mengikuti laju motornya. 

"Namun karena tali pengikatnya nyantol di stang motor, seolah dia terlihat menyeret anjing itu," katanya.

Atas perbuatannya, EL dikenakan Pasal 302 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan.

Dia menjelaskan, dalam pasal yang disangkakan menyatakan barang siapa tiada dengan maksud atau dengan melewati batas yang dizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut