get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Serahkan Kontra Memori, Penasihat Hukum Jerinx SID Minta MA Tolak Kasasi JPU

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:07:00 WITA
Serahkan Kontra Memori, Penasihat Hukum Jerinx SID Minta MA Tolak Kasasi JPU
Tim Penasihat Hukum Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi JPU ke PN Denpasar, Selasa (23/2/2021). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Tim Penasihat Hukum drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx yang dipimpin I Wayan Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/2/2021). Kedatangannya untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara "IDI Kacung WHO" yang intinya meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU.

I Wayan Suardana yang akrab disapa Gendo ini mengatakan, berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar. Kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU. Alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya dinilai dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. 

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan," ujar Gendo.

Dia menyebutkan, pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jrx sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian. Alasan JPU tersebut bertentangan dengan hukum dan undang-undang karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie. Ini sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983. 

"Jadi alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan tersebut patut ditolak," katanya.

Alasan-alasan memori JPU juga dinilai merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan).

"Dari pengakuan jaksa, maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian sehingga jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Itu artinya Jrx harus bebas. 

Gendo mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, dia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan MA agar menolak memori kasasi JPU. "Jrx SID harus dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya," ujar Gendo.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut