Sempat Berontak, Buronan Interpol Kanada Akhirnya Diekstradisi
DENPASAR, iNews.id - Ekstradisi buronan interpol Stephane Gagnon (50) akhirnya berlangsung pada Kamis (8/6/2023) malam setelah warga negara Kanada itu memberontak. Dia diterbangkan ke Australia dalam pengawalan anggota Polda Bali dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Petugas Divhubinter dan anggota Polda Bali ikut mengawal sampai Australia. Nanti Australia yang menyerahkan ke Interpol Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Jumat (9/6/2023).
Ekstradisi Gagnon dengan pengawalan super ketat. Pesawat yang ditumpangi dan waktu keberangkatan dirahasiakan karena Gagnon merupakan buronan Interpol.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon sempat memberontak saat akan dikeluarkan dari sel di Rutan Polda Bali untuk proses ekstradisi pada Kamis (8/6/2023) sore.
Namun Polda Bali bersikeras mengeluarkan Gagnon dari sel meski bule tersebut menolak menandatangani berita acara proses keimigrasian. Proses imigrasi sebagai syarat deportasi Gagnon diselesaikan di Bandara Ngurah Rai.
"Setelah kita sarankan ada kegiatan pendataan di imigrasi itu di bandara, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi," ujarnya.

Gagnon merupakan buronan Interpol Kanada yang ditangkap di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice Interpol 5 Agustus 2022.
Usai ditangkap, dia membuat laporan ke polisi mengaku telah diperas Rp1 miliar oleh oknum Divhubinter dan makelar kasus.
Terkait laporan itu, Satake mengatakan tak ada masalah sebab masih dalam proses pengadilan.
"Tidak ada masalah. Semuanya yang dilaporkan terkait pemerasan, praperadilan yang diajukan pengacaranya juga sementara proses. Tinggal tunggu dari pengadilan terkait hal itu," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto