Selundupkan Puluhan Ekor Penyu Hijau yang Dilindungi, 7 Pelaku Ditangkap di Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Polairud Polda Bali menangkap tujuh orang penyelundup puluhan ekor penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar, Bali. Para pelaku menyelundupkan satwa dilindungi itu dengan perahu jukung.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap ketujuh pelaku pada Sabti (11/7/2020). Dari pemeriksaan, para pelaku hendak menyelundupkan sebanyak 36 ekor penyu hijau.
"Dalam penyelundupan dengan perahu jukung tersebut, terdapat enam anak buah kapal (ABK) kapal dan satu nakhoda," kata Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, dalam keterangan pers di Denpasar, Minggu (12/7/2020).
Toni mengatakan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan. Rencananya puluhan ekor satwa dilindungi itu dibawa ke Serangan yang nantinya diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.
Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, perahu jukung dengan mesin tiga unit 15 PK, 36 ekor satwa penyu hijau dan barang bukti terkait lainnya ikut disita petugas.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," kata Toni.
Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.
"Tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi," ujarnya.
Editor: Maria Christina