Selundupkan Kokain Senilai Rp6 Miliar di Bali, 3 WNA Inggris Ditangkap

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan kokain senilai Rp6 miliar yang dibawa tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris. Ketiga bule Inggris tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kokain senilai Rp6 miliar itu dimasukkan dalam kemasan makanan yang disimpan pelaku di koper.
Tiga bule berkebangsaan Inggris yang ditangkap masing-masing berinisial JC dan kekasihnya LE, serta PA sebagai penerima barang haram tersebut.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, kokain yang dibawa oleh sindikat tersebut mencapai 994,56 gram yang dikemas dalam bungkus makanan dan dimasukkan ke koper.
“Kokain tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp6 miliar rupiah. Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka telah tiga kali menyelundupkan kokain ke Bali,” ungkapnya, Jumat (7/2/2025).
Ketiga tersangka masih menjalankan pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Bali. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki