Selebgram Cantik Ditangkap BNN Bali di Vila Elite dengan Barang Bukti Sabu
DENPASAR, iNews.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap selebgram inisial JF alias Jess (30) dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isapnya di vila elite Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dia ditangkap bersama seorang manajer sebuah tempat hiburan malam berinisial DS alias Denny (39).
"Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar, Selasa (13/7/2021).
Dia mengatakan, saat petugas masuk ke area vila tersebut, ditemukan seorang laki-laki berinisial DS dan perempuan JF.
Barang bukti narkoba yang disita berupa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,95 gram, satu plastik klip berisi tiga butir tablet berwarna kuning diduga metaphetamine seberat 1,05 gram.
Ditemukan juga serbuk putih diduga sabu dengan berat 0,78 gram, sehingga total barang bukti mencapai 4,78 gram.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu buah bong lengkap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang telah dimodifikasi, serta dua ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memang telah menggunakan sabu dan ekstasi,” kata Sugianyar.
Informasi yang dihimpun, JF merupakan seorang selebgram dengan pengikuti mencapai ratusan ribu orang.
Petugas BNN Bali masih akan menelusuri pemasok narkoba untuk keduanya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto