get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras 2 Hari Lumpuhkan Bali: Banjir Bandang, Tembok Roboh hingga Jatuh Korban Jiwa

Nekat Buka saat PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial di Denpasar Bakal Ditutup

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:47:00 WITA
Nekat Buka saat PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial di Denpasar Bakal Ditutup
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM darurat. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar mengingatkan bagi pemilik usaha non-esensial untuk menutup toko atau kantor selama PPKM darurat. Penertiban akan dilakukan terhadap toko atau kantor yang tetap buka.

"Masyarakat harus mengikuti aturan ini selama PPKM darurat," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin (12/7/2021).

Dia mengatakan, penegakan aturan ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar Nomor 180 Tahun 2021.

Untuk menegakkan aturan itu, Satpol PP Denpasar telah melakukan penertiban di sejumlah tempat seprti di Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Gatot Subroto.

Beberapa toko dan kantor usaha non-esensial masih tampak buka dan tak menerapkan work from home (WFH) 100 persen. 

Terhadap toko dan kantor yang nekat beroperasi itu telah dilakukan penertiban berupa penutupan dan meminta agar seluruh pekerja menerapkan WFH.

"PPKM darurat Jawa-Bali ini amanah pemerintah pusat untuk mengendalikan Covid-19. Masyarakat diharapkan menaati," ujar Sayoga.

Menurutnya, Satpol PP akan terus berpatroli selama masa PPKM darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021. Saat ini Kota Denpasar berada pada zona merah Covid-19. 

"Ini untuk menekan mobilitas masyarakat, karena data kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi," ujarnya.  

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut