get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Selain Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka yang Akan Ditangkap terkait Kerumunan Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:25:00 WITA
Selain Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka yang Akan Ditangkap terkait Kerumunan Petamburan
Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq dan lima orang tersangka kerumunan di Petamburan. (Foto: Sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan lima orang yang menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga sudah mengirimkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Habib Rizieq, lima orang yang juga akan ditangkap yaitu Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman. Mereka sudah dicekal mulai 7 Desember 2020. 

"Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulang, kami akan melakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut, polisi juga mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.

Permohonan cekal kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu sudah dilakukan pada 7 Desember 2020.

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut