get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Sejumlah Poin di SE Gubernur Bali Diubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:03:00 WITA
Sejumlah Poin di SE Gubernur Bali Diubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. (iNews.id/Bona Jaya)

Diketahui, SE Gubernur Bali mengenai wajib tes swab bagi wisatawan yang ingin ke Bali, menuai banyak protes, termasuk dari pelaku wisata di Bali.

Gubernur Wayan Koster sebelumnya memberi penjelasan aturan wajib tes wab PCR bagi wisatawan yang akan datang ke Bali. Koster menegaskan kewajiban swab tersebut karena kesehatan masyarakat Bali merupakan prioritas utama.

"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya," kata Koster usai Rapat Koordinasi di Jayasabha, Rabu (16/12/2020).

Koster mengakui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu cukup mengagetkan bagi berbagai pihak. Terutama karena waktunya yang cukup mepet dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

"Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut