Sebarkan Video Telanjang Siswi SMP, Remaja 16 Tahun di Bali Ditetapkan Tersangka

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial W (16) sebagai tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Buleleng, Bali. Status tersangka ini usai remaja tersebut menyebarkan video telanjang seorang siswi SMP
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Ahmedi mengatakan, tersangka masih anak di bawah umur sehingga proses peradilan akan dilakukan upaya diversi.
"Dalam kasus sudah ada satu orang tersangka. Penyidik menerapkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
Sebelumnya, siswi SMP dipaksa membuat video bugil lalu dikirim kepada tersangka W. Korban merasa takut lantaran tersangka sempat mengirim voice note berisi ancaman akan membunuh ayahnya jika video bugil itu tidak dikirim.
Korban lalu menuruti permintaan tersebut dengan membuat video bugil dan mengirimnya ke tersangka. Kemudian tersangka menyebarkan video tersebut kepada empat temannya hingga akhirnya viral di media sosial.
Akibatnya, korban kini trauma dan merasa malu. Orang tua korban yang tidak terima lalu melapor polisi yang kemudian menangkap W dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Donald Karouw