Satpol PP Tutup Restoran dalam Gua di Bali karena Pengelola Tak Kantongi Izin

DENPASAR, iNews.id - Sebuah restoran dalam gua di Kuta Selatan, Badung, Bali didatangi Satpol PP. Restoran bernama The Cave itu ditutup sementara karena beroperasi ilegal.
"Ditutup sementara sampai pengelola bisa menunjukkan izin lengkap," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (19/7/2022).
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan melakukan sidak ke restoran yang masih satu kompleks dengan Hotel The Edge di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Pecatu.
Selain Satpol PP, sidak dari pagi sampai siang itu diikuti Dinas Kebudayaan, Balai Cagar Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu dan Dinas PUPR.
Dari hasil sidak terungkap pengelola restoran memiliki izin hotel bintang lima dan restoran. Namun, untuk restoran di dalam gua tidak memiliki perizinan.
Terkait penutupan ini, tim akan melakukan kajian. "Untuk memastikan apakah gua itu masuk dalam kategori benda alam, budaya, bersejarah atau lainnya," ujar Suryanegara.
Restoran The Cave berada di dalam gua di bawah Hotel The Edge. Gua itu ditemukan saat pengelola hotel melakukan pembangunan 2013 silam. Restoran ini menyajikan menu yang dipatok dari harga Rp1,4 juta hingga Rp 3,2 juta.
Editor: Reza Yunanto