get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Satpol PP Gencarkan Razia Prokes, 40 Warga Denpasar Didenda Rp100.000

Jumat, 11 Juni 2021 - 18:17:00 WITA
Satpol PP Gencarkan Razia Prokes, 40 Warga Denpasar Didenda Rp100.000
Razia PPKM Mikro Satpol PP Denpasar. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Kota Denpasar kembali menggencarkan razia protokol kesehatan (prokes). Sebanyak 40 orang yang terjaring razia didenda Rp100.000 dan denda hukuman push up.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera, agar kemudian hari tidak melanggar lagi dan jika melanggar maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat (11/6/2021).

Dia mengatakan, 40 warga yang terjaring razia itu 22 orang langsung dikenakan denda di tempat. Sedangkan 18 orang hanya dilakukan pembinaan berupa hukuman fisik karena salah menggunakan masker.

"Sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, kami memberikan efek jera kepada pelanggar," tuturnya.

Dia menuturkan, Satpol PP Denpasar akan terus menggencarkan razia karena saat ini masih berlaku PPKM mikro.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut