Satpol PP Bali Tindak 38 Bule Pelanggar Prokes, Total Denda Rp11 Juta
DENPASAR, iNews.id - Razia protokol kesehatan (prokes) mendapati 38 warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar. Sebanyak 11 orang di antaranya terkena denda Rp1 juta. Total denda terkumpul Rp11 juta.
"Ada 11 WNA yang dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (23/3/2021).

Razia prokes itu digelar di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Senin (22/3/2021) malam. Kawasan ini menjadi tempat favorit bule yang tinggal di Bali selama pandemi.
Selain Satpol PP, tim gabungan juga dikerahkan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.
Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.
Warga negara Indonesia (WNI) juga tak luput dari sasaran razia. Ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100.000.
"Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa.
Editor: Reza Yunanto