get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Denpasar yang Nyaman untuk Perjalanan Darat

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Bakar Vila Milik Bule Tempatnya Dulu Bekerja

Selasa, 08 April 2025 - 10:26:00 WITA
Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Bakar Vila Milik Bule Tempatnya Dulu Bekerja
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ekpsose pelaku pembakaran vila di Badung, Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan beberapa botol bom molotov berbahan bakar minyak. Akibat tindakannya, vila milik korban ludes terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut