Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua warga negara Inggris yang tengah menjalani hukuman pidana di Indonesia. Proses pemulangan ini merupakan hasil kesepakatan Transfer Arrangement yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, pada Selasa (21/10/2025).
"Sudah selesai penandatanganan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.
Dua narapidana tersebut, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang keduanya terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Indonesia. June dijatuhi hukuman mati, sedangkan Shahab menerima vonis penjara seumur hidup.
Yusril mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan keduanya menjadi pertimbangan dalam proses pemulangan ini. "Keduanya ini sudah menghadapi problema. Yang pertama ini dalam keadaan sakit dan sudah diperiksa juga oleh dokter kita, juga diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris yang ada di Bali dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ucapnya.
"Yang kedua, Shahab Shahabadi, meskipun masih muda berusia 35 tahun dan dipidana seumur hidup, tapi mengalami berbagai penyakit yang agak serius adalah masalah gangguan kejiwaan," ucapnya.
Menurutnya, proses pemulangan tinggal menunggu penyelesaian teknis sebelum dilakukan serah terima dengan otoritas Inggris di bandara.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan transfer of prisoner terhadap dua warga negara Inggris ini," katanya.
Yusril juga menekankan, langkah ini merupakan bentuk kerja sama timbal balik antara kedua negara. "Jadi kita sudah mulai sesuatu, mereka pun tentu akan mempertimbangkan permohonan sekiranya ada permohonan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi