Sah! Mulai 3 Juli PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kepastian penerapan PPKM darurat. Kebijakan terbaru pengendalian Covid-19 itu akan berlaku mulai 3 Juli 2021.
PPKM darurat berlaku hanya di Pulau Jawa dan Bali. Dimulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).
Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat.
Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.
"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-naiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.
Editor: Reza Yunanto