get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikhtiar Bisa Hamil, Warga Rela Antre Kurma Muda di Masjid Al Mubarok Mojokerto

Sadis! Begini Cara Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Dibekap Wajahnya dan Dihantam Alu

Selasa, 01 November 2022 - 12:51:00 WITA
Sadis! Begini Cara Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Dibekap Wajahnya dan Dihantam Alu
Putu Ardika membunuh istrinya Luh Suteni yang sedang hamil 7 bulan dengan cara membekap wajah, dihantam alu lalu digorok lehernya. (Foto: iNewsTV?Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng merilis kasus suami bunuh istri hamil 7 bulan. Pelaku Putu Ardika (41) menghabisi istrinya Luh Suteni (40) dengan keji.

Dalam keterangan pers di Polres Buleleng dijelaskan bahwa pelaku membunuh korban saat terlelap tidur.

"Awalnya tersangka membekap hidung dan mulut istrinya  dengan tangan kiri dan tangan kanannya mencekik leher korban sampai korban lemas," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (1/11/2022).

Melihat istrinya sekarat, pelaku keluar kamar dan mengambil alu di gudang. Alat penumbuk padi itu dipakai untuk menghantam kepala korban sebanyak tiga kali hingga istrinya itu berlumuran darah. 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali keluar kamar mengambil golok di gudang dan kembali masuk ke kamar. Dia lalu menggorok leher korban sampai diyakini istrinya itu tewas. 

Setelah itu pelaku kabur dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dia menuju rumah pamannya di daerah Sambangan. 

Sumarjaya membenarkan pelaku dan korban telah hidup berumah tangga dan dikaruniai dua orang anak. Korban sedang mengandung anak ketiga dengan usia kehamilan tujuh bulan.  

Luh Suteni, tewas dibunuh suaminya Putu Ardika. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)
Luh Suteni, tewas dibunuh suaminya Putu Ardika. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)

Namun rumah tangga keduanya mulai retak setelah Ardika menuduh istrinya selingkuh. "Tersangka cemburu dan emosi," ujar Sumarjaya. 

Polisi telah meminta visum atas jenazah korban. Hasilnya, korban dinyatakan hamil usia tujuh bulan dan anak yang ada dalam kandungan juga meninggal.

Atas kekejian itu, pelaku disangkakan pasal 340 dan 351 KUHP ditambah pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.   

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut