RSUP Sanglah Tangani 41 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama 2019

DENPASAR, iNews.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Bali menangani 41 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2019. Jenisnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, dan kekerasan seksual pada anak.
"Jadi yang sudah litigasi, artinya sudah dilaporkan ke polisi pada tahun 2019 sampai hari ini ada 41 kasus," kata Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Penyintas Perempuan dan Anak RSUP Sanglah, Ida Bagus Putu Alit di Denpasar, Senin (31/12/2019).
Ia mengatakan, angka 41 kasus itu sesuai yang tercatat pada Pusat Pelayanan Terpadu Penyintas Perempuan dan Anak.
"Jadi yang dimaksud dengan penyintas ini adalah korban yang masih hidup, jadi untuk korban yang sudah meninggal bukan penyintas," terangnya.
Untuk jumlah kasus kekerasan selama tahun 2019, ia merinci berdasarkan jenisnya, yaitu kasus KDRT berjumlah 11 kasus, kasus pemerkosaan sebanyak 5 kasus, kekerasan seksual anak ada 21 kasus, dan kekerasan pada anak berjumlah 4 kasus.
Menurutnya, munculnya kasus kekerasan pada wanita dan anak disebabkan karena banyak faktor. Tidak hanya disebabkan dari faktor ekonomi dan sosial, namun juga karena kompleksitas masalah hidup.
"Sering juga ditemukan karena munculnya ketidak mengertian misalnya antara orang tua kekerasan dan pendidikan jadi kadang - kadang kekerasan itu dianggap mendidik terjadi maka munculah kekerasan pada anak," jelasnya.
Selain itu, ada kemungkinan juga dipengaruhi dari faktor biologis, misalnya korban yang memiliki kelainan mental atau menderita cacat fisik, dinilai lebih rentan menjadi korban kekerasan.
Terhadap korban, ia mengatakan, RSUP Sanglah juga memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan korban mulai dari kebutuhan medis, kebutuhan psikososial dengan penanganan kejiwaan korban, kebutuhan mediko legal berupa pembuktian secara hukum kasus KDRT.
"Kalau di dalam RSUP Sanglah itu memeriksa korban ini masih hidup atau sudah meninggal, lalu membuat alat bukti keterangan ahli berupa hasil visum et repertum, dan untuk di luar RS, itu biasanya memberikan saksi ahli di pengadilan," katanya.
Editor: Reza Yunanto