get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Oktober 2025, Cek Lokasinya

Rombongan 48 Pekerja asal Jabar Pakai Surat Antigen Palsu Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk

Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:19:00 WITA
Rombongan 48 Pekerja asal Jabar Pakai Surat Antigen Palsu Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
Polres Jembrana menangkap rombongan 48 pekerja asal Jawa Barat menggunakan surat antigen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100.000. Pelaku yang di Banyuwangi sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara Polres Jembrana mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut