get app
inews
Aa Text
Read Next : Aipda Sulfikar Anggota Polres Mimika Dipecat, 2 Tahun Mangkir Tugas

Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diduga Langgar Kode Etik

Rabu, 07 Oktober 2020 - 04:07:00 WITA
Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diduga Langgar Kode Etik
Sidang pemeriksaan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik rangkap jabatan Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana. ( Foto Antara).

Kepada majelis sidang, Krisna mengakui sudah dua periode menjadi komisioner KPU Kabupaten Karangasem.

Dalam sidang, Majelis sempat menunjukkan alat bukti berupa dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020 yang terdapat tanda tangan Krisna di dalamnya.

Saat melihatnya, Krisna mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang tanda tangan dirinya. Namun, dia menegaskan tidak pernah membuat tanda tangan dalam dokumen yang menjadi alat bukti itu.

"Yang membuat tanda tangan saya adalah pengurus MDA Karangasem yang bernama I Wayan Putu Widyanata," ujar Krisna.

Ketika ditanya oleh majelis, Krisna mengakui bahwa dirinya memang belum sempat memikirkan tindakan yang akan diambilnya terkait pemalsuan tanda tangan ini. "Saya belum terpikirkan untuk ambil tindakan karena kesibukan saya," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut