Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya. Kemudian satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya.
Pelaku lalu menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman. Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3.900 Real.
Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USD.
Menanggapi vonis Hakim, kedua terdakwa minta waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan.
Editor: Donald Karouw