Punya Beragam Budaya, Bali Jadi Pilot Project Pengembangan Kekayaan Intelektual Wisata

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memilih Bali sebagai pilot project pengembangan kekayaan intelektual dan pariwisata. Pemilihan Bali karena memiliki keragaman budaya dan pengetahuan tradisional yang menunjang pariwisata dan perekonomian daerah maupun nasional.
Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu dalam laporan kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam sebuah acara di Ubud, Gianyar, Selasa (14/6/2022).
Rizalu menjelaskan, terdapat dua klaster pariwisata Bali yang bertalian dengan kekayaan intelektual (KI). Pertama adalah KI dan gastro. Wisata kuliner Bali dinilai sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro tourism. Kedua adalah KI dan ecotourism atau wisata berwawasan lingkungan.
Menurutnya, pariwisata Bali sebagai bagian dari ekonomi kreatif tidak dapat lepas dari kekayaan intelektual.
Razilu mencontohkan kerajinan perak di Celuk, Gianyar, tradisi pengolahan garam tradisional di Amed, Karangasem, dan di Kusamba, Klungkung, kemudian kopi di Kintamani, Bangli.
Semua itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) yang perlu didaftarkan ke pemerintah sehingga hak-hak atas pemanfaatannya dapat berkontribusi pada pengembangan wisata dan perekonomian di daerah.
Razilu menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan kembali layanan pendaftaran KI keliling (Mobile IP Clinic) di Museum Puri Lukisan, Ubud, Gianyar pada 14–16 Juni 2022.
Dia berharap peluncuran mobile IP clinic itu dapat mendorong para pelaku budaya, pemerintah daerah, dan pekerja seni untuk mendaftarkan berbagai ragam pengetahuan dan kerajinan tradisionalnya.
Kegiatan semacam itu menurutnya pernah dilakukan di Bali pada Maret 2022.
"Mobile IP Clinic sebagai miniatur kantor DJKI bergerak menjemput (mendorong orang mendaftarkan) kekayaan intelektual daerah, meningkatkan permohonan di tingkat domestik, dan (memperkuat) perlindungan kekayaan intelektual nasional," katanya.
Dalam acara peluncuran IP Tourism Bali dan Mobile IP Clinic di Ubud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat membantu upaya pemulihan ekonomi di daerah dan nasional, terutama setelah terdampak pandemi Covid-19.
"Pemanfaatan KIK dapat membuka potensi pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi Covid-19 menjadi sektor yang paling terpuruk hantaman efek ekonominya," kata Yasonna.
Yasonna mendukung penetapan Bali sebagai pilot project pengembangan kekayaan intelektual dan pariwisata.
"Banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali maka sangat tepat kiranya penetapan Bali sebagai pilot project bagi intellectual property tourism," kata Yasonna.
Di pengujung acara, Yasonna menyerahkan empat surat pencatatan KIK terhadap Tari Sang Hyang Jaran, Tari Sang Hyang Dedari, Kain Endek, dan Kain Songket Bali.
Tari Sang Hyang Dedari dan Tari Sang Hyang Jaran Gading merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Bali, khususnya masyarakat adat di Geriana Kauh, Karangasem sebagai pelestarinya.
Sementara Kain Endek dan Kain Songket Bali merupakan ekspresi pengetahuan tradisional masyarakat Bali.
Editor: Reza Yunanto