Pria Mabuk Hajar Pasutri Muda di Bali, Endingnya Damai di Sipandu Beradat

Perbekel Desa Sinabun kemudian menjemput Wijana yang juga warganya untuk dipertemukan dengan Suarma dan istrinya dalam forum Sipandu Beradat.
Wijana mengakui perbuatannya menganiaya Suarma dan istri. Dia mengaku tidak akan mengulangi hal yang sama.
Sementara Suarma dan istri menerima permintaan maaf tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian. Surat itu ditandatangani semua yang ada dalam Sipandu Beradat.
"Dengan adanya penyelesaian permasalahan yang diselesaikan melalui Sipandu Beradat, kedua belah pihak dapat kembali melakukan hubungan harmonis dalam bermasyarakat," tutur Bhabinkamtibmas Polsek Sawan, Aiptu Wayan Sudira dikutip dari laman Polres Buleleng.
Sipandu Beradat adalah Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Keberadaan Sipandu Beradat berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Editor: Reza Yunanto