get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Banjir di Bali, 17 Orang Tewas

PPKM di Bali Diperpanjang, Ketahui Aturan Pembatasan yang Berlaku 

Senin, 25 Januari 2021 - 11:30:00 WITA
PPKM di Bali Diperpanjang, Ketahui Aturan Pembatasan yang Berlaku 
Razia PPKM di Bali (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali berlaku mulai besok, Selasa, 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM di Bali mempertimbangkan kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.

Sama seperti sebelumnya, PPKM di Bali berlaku di lima wilayah yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.

Gubernur Wayan Koster telah memanggil kepala daerah di lima wilayah tersebut pada Minggu (24/1/2021) untuk menyampaikan perpanjangan PPKM.

Koster menyebut perpanjangan PPKM di Bali ini berlaku dengan landasan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, masa berlaku PPKM akan dievaluasi berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," katanya.

Apa saja pembatasan yang berlaku selama PPKM?

Berikut ketentuan pembatasan yang perlu dipahami selama PPKM:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

3. Sektor esensial kebutuhan bahan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat yakni sebesar 25 persen, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.

6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut