get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Dideportasi

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:42:00 WITA
PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Dideportasi
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021). (Foto: Istimewa)

Dia menyampaikan kepada para pelaku usaha agar dengan sadar untuk mematuhi  protokol kesehatan  terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi. 

Gubernur Bali I Wayan Koster mengharapkan di seluruh kabupaten/kota dapat diberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi daerah yang kurang ketat dalam pengawasan protokol kesehatan. Dengan demikian, PPKM darurat dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Bali.

Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, Satpol PP Provinsi Bali akan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA sesuai kewenangannya. Jika petugas menemukan WNA yang melanggar  protokol kesehatan, akan langsung direkomendasikan untuk ditujukan kepada Kanwil Kemenkumham Bali.

"Kami akan merekomendasikan agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian," katanya. 

Pemprov Bali mengharapkan dengan dimulainya PPKM Darurat ini, masyarakat dapat bersama bergotong royong untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Masyarakat diajak saling menjaga satu dengan yang lainnya agar Bali ini tetap aman dan nyaman sebagai bagian dari destinasi pariwisata di Indonesia.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut