Pontianak Tinggalkan Zona Merah, Gubernur Kalbar: Kita Buat Jadi Kuning
Rabu, 28 Juli 2021 - 09:19:00 WITA

Dia meminta pelaku usaha tetap mematuhi aturan operasional kegiatan usaha agar penerapan PPKM bisa turun dari Level 4 ke Level 3. Meski ada kelonggaran dalam berusaha, namun tetap mematuhi aturan. Misal jam buka, kapasitas, dan waktu makan yang masih dibatasi
"Intinya dalam PPKM level 4 ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto