Polresta Denpasar Periksa Korlap Demo Bebaskan Jerinx
DENPASAR, iNews.id - Polisi memeriksa kordinator lapangan (korlap) dalam aksi demo yang digelar setiap kali Jerinx menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Polisi mengancam akan menindak tegas korlap yang tetap menggelar demo meski sudah dilarang.
"Kami ambil keterangan karena sudah diimbau sebelumnya supaya tidak ada perkumpulan, tapi faktanya dua hari ini mereka kumpul," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (1/10/2020).

Salah satu korlap yang diperiksa yakni I Nyoman Mardika. Selain sebagai korlap, pria tersebut juga bertindak sebagai penanggung jawab aksi Bebaskan Jerinx selama persidangan berlangsung.
Jansen mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena korlap aksi tak mengindahkan imbauan polisi untuk menghentikan kegiatan yang menimbulkan keramaian. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pengerahan massa untuk melakukan demo dinilai rawan untuk penyebaran Covid-19.
"Tidak boleh mereka mengambil sikap seperti ini. Harus dihukum supaya bisa bersama memberantas Covid-19, bukannya membuat klaster seperti itu," ujarnya.
Jansen mengatakan, polisi tak segan bertindak tegas terhadap korlap-korlap masih nekat menggelar aksi pada persidangan selanjutnya. Dia memastikan, polisi tidak akan mengeluarkan izin demonstrasi di tengah situasi pandemi yang melanda Bali saat ini.
"Kami akan cek siapa korlap-korlapnya, akan ditindak tegas siapapun dia," tuturnya.
Dalam aksi yang digelar sebelumnya, Jansen mengakui ada mobil pendemo yang diamankan. Mobil tersebut merupakan mobil komando aksi. Mobil itu diamankan karena tak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan yang lengkap.
"Kemarin saat diperiksa surat-suratnya tidak ada. Mobil itu setelah diperiksa bukan untuk peruntukan, sehingga kami akan proses tilang," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto