Polisi di Bali Kecanduan Judi Online, Gelapkan 8 Motor dan 3 Mobil
DENPASAR, iNews.id - Anggota Polda Bali, Bripda KR ditangkap karena melakukan penggelapan 8 motor dan 3 mobil. Dia melakukan itu karena kecanduan judi online.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan penangkapan Bripda KR. Oknum polisi itu berdinas di Direktorat Sabhara Polda Bali.
"Dia memang bermasalah. Pertama, tidak masuk kantor berhari-hari. Kedua, dia menyewa kendaraan lalu digadaikan," kata Bayu di kantornya, Senin (13/3/2023).
Modus Bripda KR yaitu menyewa motor dan mobil dari beberapa pemilik kendaraan lalu digadaikan. Uang hasil gadai itulah yang digunakan Bripda KR untuk bermain judi online.
Bayu mengatakan, sudah ada enam laporan yang masuk terkait penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan Bripda KR.
Bripda KR menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Bali. Dia akan menjalani sidang kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Barang bukti sudah diamankan dan terduga sedang proses di provos," ujar Bayu.
Editor: Reza Yunanto