get app
inews
Aa Text
Read Next : Cinta Ditolak, Kakek di Bone Culik Siswi SMP Dibantu 4 Teman

Polisi Bebaskan WN Rusia Terduga Penculikan-Perampokan Turis Ukraina di Bali

Minggu, 02 Februari 2025 - 16:57:00 WITA
Polisi Bebaskan WN Rusia Terduga Penculikan-Perampokan Turis Ukraina di Bali
WNA Rusia yang sebelumnya diamankan polisi karena diduga terlibat penculikan dan perampokan turis Ukraina dibebaskan. (Foto: iNews)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia berinisial KA yang sebelumnya diduga terlibat kasus penculikan dan perampokan terhadap turis asal Ukraina dibebaskan polisi. KA berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Kuasa hukum KA, Ayu Putu Eka dna  Dimitri Angreanoor mengatakan, kliennya dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penculikan dan perampokan seorang warga Ukraina berinisial IL. 

“Saat kejadian, 15 Desember 2024, KA sedang tidak berada di Bali dengan menunjukan bukti stempel perlintasan keimigrasian,” katanya, Minggu (2/2/2025). 

Ayu menyesalkan tindakan pelapor IL yang menuduh KA terlibat, padahal mereka tidak saling mengenal.

Dia juga tidak memahami darimana pelapor mendapat nama kliennya hingga akhirnya dilaporkan. Bahkan saat akan dikonfrontasi dengan KA oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, pelapor IL enggan bertemu, sehingga menimbulkan kejanggalan tim kuasa hukum.

Sebelumya, KA sempat dicegah meninggalkan Indonesia menuju Dubai pada 30 Januari 2025 oleh petugas imigrasi dan Polda Bali.

KA sempat menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam di Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus penculikan dan pemerasan seorang WN Ukraina bersama delapan orang terlapor lainnya di Jalan Tundun Penyu Ungasan Kuta Selatan pada 15 Desember 2024. Usai dinyatakan tidak bersalah, KA dibebaskan dan melanjutkan perjalananya ke Dubai pada 31 Januari 2025 malam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut