Polda Bali Tangkap Pengedar Obat Ilegal, Ribuan Butir Tablet Diamankan
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:50:00 WITA
Atas perbuatannya, AMF dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 98 ayat 2 dan 3. Dia terancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto