get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Buronan Polsek Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Kerap Berpindah Tempat

Polda Bali Tangkap Buronan Bos Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi di Jakarta

Jumat, 04 September 2020 - 17:20:00 WITA
Polda Bali Tangkap Buronan Bos Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi di Jakarta
Bos Kuta Paradiso Hartono Karjadi ditangkap Polda Bali setelah dideportasi dari Hongkong. (foto : ist)

DENPASAR, iNews.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap buronan yang juga bos Hotel Kuta Paradiso, Hartono Karjadi di Jakarta. Saat ini Hartono telah tiba di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (4/9/2020).

“Tadi pagi tim penjemput buronan sudah tiba di Bali dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Menurut Kombes Yuliar, Hartono adalah buronan yang selama ini dicari dan sudah masuk red notice Interpol. “Yang bersangkutan sebelumnya tinggal di Hongkong, karena melanggar keimigrasian akibat overstay sehingga harus dideportasi ke Indonesia,” kata perwira menengah ini.

Mendapat informasi buronannya akan dipulangkan ke Indonesia, Yuliar mengirimkan tim ke Jakarta untuk menjemput dan membawanya ke Bali. “Tim penjemput sudah saya berangkatkan ke Jakarta sejak kemarin malam (Kamis, 3 September),” katanya.

Hartono diterbangkan dari Hongkong dan tiba di Jakarta pada Kamis (3/9/2020) pukul 20.50 WIB menggunakan maskapai Cathay Pacific rute Hongkong – Jakarta. Tersangka dipulangkan atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong yang bekerja sama dengan otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan kejaksaan di Hongkong, DivHubinter Polri, dan Polda Metro Jaya.

“Mereka yang menginformasikan ke kita secara intensif bahwa izin tinggalnya telah melebihi batas waktu,” katanya.

Sebelumnya, Hartono dilaporkan ke Polda Bali bersama saudaranya Harijanto dengan nomor laporan LP/74/II/201/SPKT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Keduanya dilaporkan Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Sementara adiknya, Harijanto saat ini tinggal menunggu eksekusi Kejari Denpasar untuk menjebloskan ke penjara, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Dewi Umaryati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut