Hakim dan Panitera PN Denpasar Positif Covid-19, Sidang Ditunda 14 Hari

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda seluruh jadwal persidangan hingga 14 hari. Hal itu dilakukan setelah lima orang di PN Denpasar dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
"Setelah dilakukan tes cepat serentak dan tes usap secara mandiri, ada lima pegawai di lingkungan PN Denpasar yang positif," ujar Ketua PN Denpasar Sobandi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Sobandi menuturkan, lima orang yang positif terpapar virus corona itu yakni tiga orang hakim, dan dua orang panitera pengganti dan juru sita.
Menurutnya, penundaan sidang dimulai dari Rabu, 19 Agustus 2020 dan akan melaksanakan pelayanan kembali pada Rabu, 2 September 2020.
"Kami tetap menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK. Serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak dari pukul 08.30 sampai 15.00 wita," ujarnya.
Sedangkan untuk sidang yang telah dijadwalkan dari 19 Agustus 2020 sampai 1 September 2020, semua persidangan tersebut ditunda selama dua minggu dari tanggal-tanggal sidang yang ditetapkan.
"Sidang online tidak kita laksanakan dulu karena beberapa pegawai harus diisolasi," katanya.
Editor: Reza Yunanto