Plt Bupati Badung Hadiri Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Punggul Abiansemal
BALI, iNews.id - Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Penilaian Lanjutan terhadap Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Rabu (16/10/2024).
Hasilnya, Desa Punggul terpilih mewakili Kabupaten Badung dalam Desa Anti korupsi. Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa unsur korupsi sejatinya terdiri dari menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, dan perbuatannya melanggar hukum.
Dijelaskan pula bahwa terdapat hal yang dikecualikan dari korupsi, seperti pemberian uang pada keluarga bukan termasuk korupsi, pemberian uang kepada teman maksimal Rp300.000 yang bukan termasuk korupsi.
“Saya salut dengan Desa Punggul karena indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian seperti penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas daya publik dan kualitas partisipasi masyarakat. Desa ini yang terbaik dari tiga kandidat dari Kabupaten Badung," katanya.
Dia mengatakan, penilaian dilihat dari dokumen dan implementasinya seperti pengalihan barang dan jasa. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus jelas.
"Harus sesuai dengan pasal yang ada supaya pertanggungjawabannya jelas. Kabupaten Badung dalam hal MCT masing menjadi ranking satu sementara. Satu rupiah pun tetap harus dipertanggungjawabkan, pokoknya dibutuhkan aksi bukan wacana,” ujarnya.
Editor: Rizqa Leony Putri