PK Dikabulkan, WNA asal Sierra Lione Penyelundup Heroin Batal Ditembak Mati
Senin, 13 September 2021 - 21:31:00 WITA

Robert juga akan mengurus remisi yang didapatkan kliennya sejak putusan ini dibacakan.
"Kami juga akan mengajukan permohonan ke kementerian hukum.dan HAM untuk bisa memindahkan penahanan Ihejirika dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Porong atau Kerobokan," katanya.
Seperti diketahui, Ihejirika ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 2004 lalu karena menyelundupkan 31 butir kapsul berisi heroin seberat 461 gram.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ihejirika dijatuhi hukuman seumur hidup.
Lalu di tingkat banding PT Denpasar, hukuman Ihejirika naik jadi hukuman mati dan diperkuat lagi dalam putusan kasasi di MA nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.
Editor: Kastolani Marzuki