get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Asap Putih Keluar dari Kawah Gunung Agung di Karangasem Bali, Fenomena Apa?

Pilkada Denpasar Bali Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Senin, 24 Februari 2020 - 17:26:00 WITA
Pilkada Denpasar Bali Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Ilustrasi pilkada. (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id – Pilkada di Denpasar, Provinsi Bali dipastikan tanpa keikutsertaan calon perseoranan. Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020, KPU Kota Denpasar tak menerima pendaftaran calon perseorangan.

"Sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen dukungan," kata anggota KPU Kota Denpasar, I Made Windia, di Denpasar, Senin (24/2/2020).

Windia menjelaskan, KPU Denpasar sebelumnya membuka waktu penyerahan syarat dukungan pada 19 sampai 22 Februari dari pukul 08.00-16.00 Wita, dan pada hari terakhir 23 Februari 2020 dilaksanakan mulai 08.00-24.00 Wita.

Untuk bisa maju dalam Pilkada serentak di Kota Denpasar tahun ini dari jalur perseorangan, seorang bakal calon minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk dengan sebaran minimal lebih dari 50 persen kecamatan atau di tiga kecamatan di Kota Denpasar.

Berita acara terkait tidak adanya pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan telah diserahkan KPU Kota Denpasar kepada Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata.

Windia menambahkan, untuk tahap berikutnya dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik, yang dijadwalkan dari 16-18 Juni 2020.

"Kami tentu berupaya melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait pengumuman pendaftaran dari partai politik ini," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut