Petugas Adat di Bali Keroyok Pria hingga Tewas, Polisi: Korban Belum Terbukti Mencuri
DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 4 orang petugas keamanan adat (Jagabaya) di Kuta, Bali, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan seorang pria yang diduga mencuri helm di Monumen Bom Bali, hingga tewas. Dalam penyelidikan polisi, pria yang dikeroyok tersebut sebenarnya belum terbukti mencuri.
“Dalam kasus ini, korban yang bernama Muhammad Lutfi belum adanya cukup bukti untuk dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolsek Kuta, Kamis (6/2/2020).
Karena itu, polisi menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keempat tersangka yang merupakan petugas adat itu.
Menurut Ruddi, kasus ini menjadi pelajaran bagi warga terutama petugas keamanan adat, agar tidak main hakim sendiri saat menemukan pelaku kejahatan.
“Diamankan saja, dan tidak menghakimi orang tersebut,” kata pria yang sebentar lagi akan bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri ini.
Dalam kasus ini, Polresta Denpasar telah menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban, yaitu Wayan Mahendra, Wayan Widarta, Wayan Sudanta, dan Wayan Miasa.
"Keempat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka ditangkap pada 31 Januari di rumah masing-masing di daerah Kuta," ujar Ruddi.
Kasus main hakim berujung maut ini terjadi di Monumen Bom Bali I di kawasan Legian, Badung pada Kamis (24/1/2020). Korban yang bernama Muhammad Lutfi (26) dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya sebagai pencuri helm.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang itu, korban yang dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Namun sebelum mendapat penanganan medis, korban lebih dulu meregang nyawa.
Aksi pengeroyokan itu ternyata direkam seorang warga. Rekaman video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial, dan menjadi bahan bagi polisi untuk mengetahui pelaku pengeroyokan korban.
Editor: Reza Yunanto