get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien, IDI Malang Raya Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Pesan Ketua IDI kepada Jerinx SID yang Bebas dari Penjara

Selasa, 08 Juni 2021 - 22:06:00 WITA
Pesan Ketua IDI kepada Jerinx SID yang Bebas dari Penjara
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Diketahui, majelis  hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx  1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. 

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut