get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali dan NTT 2 Bulan Lebih Tidak Turun Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Perkosa Anak Kandung saat Istri Melahirkan, Bapak di Bali Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 - 22:36:00 WITA
Perkosa Anak Kandung saat Istri Melahirkan, Bapak di Bali Divonis 14 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang ayah bejat di Bali, I Wayan S (29), divonis hukuman 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4/2021). Terdakwa terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.

Vonis hakim tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Ayu Sudariasih.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Perbuatan laknat itu dilakukan pelaku pada Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega memerkosa putri sulungnya dengan terlebih dulu menonton film porno.  

Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkan anak ketiga mereka di rumah sakit. Aksi pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu kali.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa Ni Wayan Suastini. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut