DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempersiapkan enam orang untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah. Ada enam kabupaten dan kota di Bali yang mengalami pergantian kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020.
"Sampai saat ini kami menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri, khawatirnya SK-nya itu sampai 17 Februari belum keluar, sehingga harus menunjuk Plh," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bali, I Ketut Sukra Negara di Denpasar, Jumat (12/2/2021).

Cegah Hotel di Bali Dijual, Ini yang Akan Dilakukan Sandiaga Uno
Dia mengatakan, pada 9 Desember 2020 lalu ada enam kabupaten/kota di Bali yang telah melaksanakan pilkada serentak yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.
Menurutnya untuk enam kabupaten/kota di Bali itu seharusnya pada 17 Februari mendatang sudah dilantik. Hal itu sesuai dengan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

Insentif Nakes di Bali Belum Dibayar, Gubernur Koster Minta Segera Dicairkan
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya, SK pelantikan bupati/wali kota terpilih diterima paling lambat malam hari H-1 pelantikan.
"Namun ada juga Surat Edaran dari Mendagri pada akhir Januari 2021 yang meminta kami menyiapkan pelaksana harian dengan menunjuk sekda masing-masing daerah untuk menjadi Plh masing-masing bupati," ujarnya.

Bertemu Gubernur Wayan Koster, Sandiaga Berkelakar Minta Dibuatkan KTP Bali
Pemprov Bali menyiapkan keduanya, yakni persiapan pelantikan bupati/wali kota terpilih sekaligus juga menyiapkan SK Plh bupati/wali kota.
"Asumsi kami pelantikan tetap tanggal 17 Februari mendatang, dan Plh bupati/wali kota juga berproses," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto













