get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Peras Pengusaha dengan Rekaman Video Call Sex, Pemuda di Bali Diciduk Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:18:00 WITA
Peras Pengusaha dengan Rekaman Video Call Sex, Pemuda di Bali Diciduk Polisi
Seorang pemuda di Buleleng, Bali, berinisial IKAS (20), diciduk polisi karena peras pengusaha. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Kita amankan juga barang bukti berupa video di ponsel pelaku," kata Hadimastika. 

Kepada polisi, IKAS mengaku memeras  karena sakit hati dengan korban yang juga mantan majikannya.

"Kita kenakan pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut