Perancang Busana asal Swiss Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Ganja
DENPASAR, iNews.id - Raphael Hoang (45) diadili di PN Denpasar karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 30,04 gram. Warga negara Swiss itu sehari-hari bekerja sebagai perancang busana.
"Bahwa terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I berupa ganja bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Dipa Umbara dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/2/2020)
Jaksa menjelaskan, Raphael Hoang didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus bermula ketika terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Hong Kong - Denpasar. Setelah itu terdakwa melewati pemeriksaan x-ray dan terlihat gerak gerik mencurigakan, untuk itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti berupa satu tabung bening yang dibungkus selendang merah berisi narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram netto. Selanjutnya pada bungkusan daun diperoleh narkotika jenis ganja seberat 28,39 gram netto.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh IGN Putra Atmaja, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan membeli di negaranya lalu dibawa ke Indonesia.
Terdakwa yang didampingi dua pengacaranya beserta penerjemah tidak mengajukan keberatan dan persidangan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi - saksi.
Editor: Reza Yunanto