DENPASAR, iNews.id - Manuela Victoria de Araujo Farias (19) perempuan asal Brasil divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti membawa kokain seberat 3,6 kilogram.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyeludupkan kokain seberat 3,6 kilogram dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram neto.
Eks Pemain Timnas Belanda Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Jual 1300 Kg Kokain
Dalam amar putusannya, hakim ketua Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Astawa, Kamis (8/6/2023).
Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara
Diperintahkan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias tetap ditahan.
Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Hakim menjerat Manuela dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari bagi penasihat hukum maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut.
Kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga negara Brasil tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers pada hari Jumat ( 27 Januari 2023), Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa polisi menangkap MVDAF pada hari Minggu (1/1/2023).
Putu Jayan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita asal Brasil yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.
Saat itu, kata dia, petugas imigrasi dan Bea Cukai memeriksa dua koper yang dibawa perempuan negeri Samba tersebut dari negaranya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas gabungan menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.
Dalam koper kedua, ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.
Total berat narkotika jenis kokain yang dibawa warga negara Brasil tersebut seberat 3.950 gram bruto atau 3.608 gram neto, sedangkan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram neto.
Editor: Kastolani Marzuki