Pengiriman Babi dari Bali Tanpa Dokumen Kesehatan Digagalkan di Pelabuhan Ketapang

DENPASAR, iNews.id - Truk yang mengangkut 70 ekor babi dari Jembrana, Bali diamankan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Puluhan ekor babi itu dilarang masuk ke Pulau Jawa karena tak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah asal.
"Penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, Kamis (21/7/2022).
Pengiriman puluhan ekor babi tanpa SKH itu terjadi pada Selasa (19/7/2022). Ada dua truk yang diamankan. Masing-masing mengangkut 36 ekor dan 34 ekor babi.
Babi tersebut akan dikirim melalui perjalanan darat dengan tujuan akhir di Karanganyar, Jawa Tengah.
Setibanya di Pelabuhan Ketapang, puluhan ekor babi itu langsung ditolak untuk masuk, serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk.
"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," katanya.
Menurut Terunanegara, berkaitan dengan wabah PMK, Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, menyatakan pada poin 12 dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali.
"Pengendalian penyakit mulut dan kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto