Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK
Senin, 23 Januari 2023 - 11:07:00 WITA
Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku.
Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto