get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK

Senin, 23 Januari 2023 - 11:07:00 WITA
Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK
Lima orang pelaku pengeroyokan pengunjung Pantai Kuta Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Indira Arri)

Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku.

Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut