get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kurir Kepergok Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Upah hingga Rp100 Juta

Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:46:00 WITA
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti sabu hampir 1 kilogram yang disita dari pelaku di Denpasar Timur. (Foto: Humas Polda Bali)

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar lokal yang berperan mendistribusikan sabu di tingkat pengguna menengah. Polisi menduga tersangka terhubung dengan jaringan narkoba antarprovinsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut