Pengedar 4,6 Kg Ganja Ditangkap, Incar Wisman di Ubud
Senin, 30 Januari 2023 - 14:50:00 WITA
Dari penangkapan ketiga pelaku ini, Polres Gianyar berhasil menangkap empat pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Bali. Polisi mengamankan barang bukti 3,51 gram sabu.
Para pelaku yang berjumlah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Mereka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
"Mereka ini satu jaringan," ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Editor: Reza Yunanto